Mata kuliah ini berisi pembelajaran mengenai konsep dasar dan teori viktimologi, dasar/alasan pemberian perlindungan kepada korban, kedudukan dan perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan negara lain (pada sistem hukum yang berbeda), mekanisme pemenuhan hak-hak korban, analisis kesenjangan pemenuhan hak korban dan strategi perlindungan hak korban dalam tindak pidana yang beragam.