Matakuliah ini
mencakup penyusunan
norma, standar, pedoman, kriteria (NSPK) regulasi perikanan, pesisir dan
kelautan; Penyusunan tata ruang wilayah laut; Penataan perizinan kelautan dan
perikanan; Pemenuhan hak-hak masyarakat dan pelaksanaan
kewajiban para pihak; Perubahan perundang-undangan kelautan dan perikanan; Status
penyiapan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; Implikasi dan langkah solusi perubahan perundang-undangan; Penataan
perizinan dan menjelaskan peraturan terkait pengelolaan kegiatan/usaha
perikanan; Penyusunan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan
sumberdaya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil; Penerbitan izin usaha
perikanan tangkap dan Permen KP No.Per.30/MEN/2012 tentang usaha perikanan
tangkap di WPPN RI.
